Sejarah

Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, merupakan Bank milik Pemerintah Daerah yang kepemikannya antara lain adalah Pemerintah Propinsi Jawabarat, Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT.Bank Jabar banten, pada awal PD.BPR.LPK Parungpanjang adalah Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Parungpanjang, yang didirikan pada tanggal 1  juli 1972 berdasarkan SK Gubernur Nomor 171/A.V/18/SK/72 dikukuhkan dengan Perda propinsi Jawabarat Nomor 5 tahun 1996 dan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/75/Kep/Dir dan perubahan anggaran dasar dengan Perda nomor 25 tahun 2000 dengan nama BPR.LPK dan diubah kembali dengan Perda nomor 14 tahun 2006 dengan nama BPR Parungpanjang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawabarat No. 25 tahun 2000 modal dasarnya sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), yang kemudian dirubah dengan perda Propinsi Jawabarat No. 14 tahun 2006 modal dasar BPR menjadi sebesar 4.000.000.000,- ( empat miliyard rupiah ),  dengan komposisi sebagai berikut :

·         Pemerintah Propinsi Jawabarat         sebesar  35%

·         Pemerintah Kabupaten Bogor           sebesar 50%

·         PT.Bank Jabar banten                      sebesar 15%